Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dalam keputusan sidang kode etik Polri pagi tadi, Jumat (26/8). Atas keputusan itu ia mengajukan banding dan meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid